Menghitung Biaya Bunga bagi Wajib Pajak yang Menempatkan Dana dalam Bentuk Deposito

pressfoto / freepik

Pertanyaan

Pada tahun 2021, PT ABC mendapat pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar Rp  200.000.000 dan tingkat bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut telah diambil pada bulan Februari sebesar Rp 125.000.000,00, pada bulan Juni diambil lagi sebesar Rp 25.000.000 dan sisanya (Rp 50.000.000) diambil pada bulan Agustus. Di samping itu Wajib Pajak mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito dengan perincian sebagai berikut:

Bulan Februari s.d Maret sebesarRp 25.000.000
Bulan April s.d Agustus sebesarRp 46.000.000
Bulan September s.d Desember sebesarRp 50.000.000

Jawaban

Terkait dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan berupa bunga deposito tidak dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal, hal ini dikarenakan bunga deposito merupakan objek PPh Final.  Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46 Tahun 1995 (SE-46/1995), pemerintah memberikan dua penegasan terkait biaya yang boleh dibebankan secara fiskal (Deductible Expense) maupun biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal (Non Deductible Expense). Poin penegasan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
  2. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya.

Dengan demikian bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah sebagai berikut

1)    Rata-rata pinjaman perbulan:

BulanPinjamanJangka WaktuRata-Rata Pinjaman
JanuariRp –1 BulanRp –
Februari – MeiRp125.000.0004 BulanRp500.000.000
Juni – JuliRp150.000.0002 BulanRp300.000.000
Agustus – DesemberRp200.000.0005 BulanRp1.000.000.000

Maka rata-rata pinjaman per bulan adalah  Rp1.800.000.000 : 12 = Rp 150.000.000

2) Rata-rata deposito perbulan:

BulanPinjamanJangka WaktuRata-Rata Dana Berupa Deposito
JanuariRp –1 bulanRp –
Februari – MaretRp25.000.0002 bulanRp50.000.000
April – AgustusRp46.000.0005 bulanRp230.000.000
September – DesemberRp50.000.0004 bulanRp480.000.000

Maka rata-rata deposito per bulan = Rp 480.000.000 : 12 = Rp 40.000.000

Berdasarkan perhitungan rata-rata pinjaman dan deposito perbulan, maka Biaya Bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal yaitu :

20% x (Rp 150.000.000 – Rp 40.000.000) = Rp 22.000.000

Categories: Studi Kasus

Artikel Terkait