Pertanyaan
Pada tahun 2021, PT ABC mendapat pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar Rp 200.000.000 dan tingkat bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut telah diambil pada bulan Februari sebesar Rp 125.000.000,00, pada bulan Juni diambil lagi sebesar Rp 25.000.000 dan sisanya (Rp 50.000.000) diambil pada bulan Agustus. Di samping itu Wajib Pajak mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito dengan perincian sebagai berikut:
Bulan Februari s.d Maret sebesar | Rp 25.000.000 |
Bulan April s.d Agustus sebesar | Rp 46.000.000 |
Bulan September s.d Desember sebesar | Rp 50.000.000 |
Jawaban
Terkait dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan berupa bunga deposito tidak dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal, hal ini dikarenakan bunga deposito merupakan objek PPh Final. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46 Tahun 1995 (SE-46/1995), pemerintah memberikan dua penegasan terkait biaya yang boleh dibebankan secara fiskal (Deductible Expense) maupun biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal (Non Deductible Expense). Poin penegasan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
- Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya.
Dengan demikian bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah sebagai berikut
1) Rata-rata pinjaman perbulan:
Bulan | Pinjaman | Jangka Waktu | Rata-Rata Pinjaman |
Januari | Rp – | 1 Bulan | Rp – |
Februari – Mei | Rp125.000.000 | 4 Bulan | Rp500.000.000 |
Juni – Juli | Rp150.000.000 | 2 Bulan | Rp300.000.000 |
Agustus – Desember | Rp200.000.000 | 5 Bulan | Rp1.000.000.000 |
Maka rata-rata pinjaman per bulan adalah Rp1.800.000.000 : 12 = Rp 150.000.000
2) Rata-rata deposito perbulan:
Bulan | Pinjaman | Jangka Waktu | Rata-Rata Dana Berupa Deposito |
Januari | Rp – | 1 bulan | Rp – |
Februari – Maret | Rp25.000.000 | 2 bulan | Rp50.000.000 |
April – Agustus | Rp46.000.000 | 5 bulan | Rp230.000.000 |
September – Desember | Rp50.000.000 | 4 bulan | Rp480.000.000 |
Maka rata-rata deposito per bulan = Rp 480.000.000 : 12 = Rp 40.000.000
Berdasarkan perhitungan rata-rata pinjaman dan deposito perbulan, maka Biaya Bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal yaitu :
20% x (Rp 150.000.000 – Rp 40.000.000) = Rp 22.000.000